Polisi Ringkus Dua Perampok yang Meresahkan Warga Tenggarong

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Dua orang terduga pelaku perampokan yang meresahkan warga kota Tenggarong yakni AA (27) dan AR (2&), berhasil diringkus tim Aligator Sat Reskrim Polres Kukar.

AA merupakan warga Jalan Mangkurawang Tenggarong, sedangkan AR warga Jalan Bougenvil. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengatakan, terduga pelaku sempat viral di media sosial atas tindakannya yang merampok dengan senjata tajam pada 25 Februari 2022 lalu.

"Setelah kita melakukan penyelidikan, ciri cirinya mengarah ke AA, yang merupakan residivis kasus pencurian, anggota langsung mendatangi kediaman AA" kata Dedik Santoso saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews, Rabu (2/3/2022).

Tiba di kediaman AA, pelaku sempat mengetahui atau mengenali kedatangan tim Aligator Polres Kukar, sehingga pelaku kabur bersembunyi dibawah kolong rumah.

"Anggota berhasil mengejar pelaku dan ditangkap dalam kondisi basah, kemarin (1/3/2022) ditangkapnya siang hari" ucapnya.

Lanjut dia, anggota langsung mengintrogasi kepada pelaku, pelaku pun mengakui telah melakukan perampokan di 3 TKP di Tenggarong, dan sempat viral media sosial.

Kepada polisi, pelaku juga mengaku bahwa tindakan perampokan di 3 TKP tidak dilakukan sendirian, melainkan bersama kawannya yakni AR. Atas informasi yang diberikan AA, tim Aligator langsung menuju kediaman AR.

"Tiba dikediaman AR di Jalan Bougenvil, saat itu AR ada di rumah, tim langsung mengamankan AR. Kedua pelaku dibawa ke Polres Kukar untuk proses lebih lanjut" ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 jo Pasal 368 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)